Melalui Forum ini kami sampaikan keluhan kekecewaan terhadap pelayanan service Nokia pada Nokia Care Graha Bimasakti Jl. Pemuda 139 Semarang dengan nomor Customer Receipt: NS09-RO/X020/25-03-10 tanggal 25 Maret 2010.
Anak saya service HP Nokia 2330C yang masih garansi (baru 4 bulan dipakai) dengan kerusakan hang/macet sistemnya, diterima oleh Customer Service Desy Wulandari.
Setelah dibawa masuk ke ruangan service disampaikan kepada anak saya bahwa ada baut yang lepas (segel masih utuh), sehingga tidak masuk garansi dan dikenai charge Rp. 150.000 di luar S-part (terlampir Receipt).
Kami sebagai konsumen merasa dirugikan dengan kejadian ini, dimana sesuai syarat klaim garansi adalah bila segel masih utuh. Tapi hanya karena baut yang lepas dan secara umum mana mungkin orang beli HP harus dicek sampai ke baut-baut nya? Jadi apa maksudnya Nokia memberi garansi kepada konsumennya ?
Anak saya service HP Nokia 2330C yang masih garansi (baru 4 bulan dipakai) dengan kerusakan hang/macet sistemnya, diterima oleh Customer Service Desy Wulandari.
Setelah dibawa masuk ke ruangan service disampaikan kepada anak saya bahwa ada baut yang lepas (segel masih utuh), sehingga tidak masuk garansi dan dikenai charge Rp. 150.000 di luar S-part (terlampir Receipt).
Kami sebagai konsumen merasa dirugikan dengan kejadian ini, dimana sesuai syarat klaim garansi adalah bila segel masih utuh. Tapi hanya karena baut yang lepas dan secara umum mana mungkin orang beli HP harus dicek sampai ke baut-baut nya? Jadi apa maksudnya Nokia memberi garansi kepada konsumennya ?