Curhat Tentang :

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Curhat Masyarakat


    Pedagang Tanah Abang Tragis.

    avatar
    riqoriqo


    Posts : 1
    Join date : 2010-05-08

    Pedagang Tanah Abang Tragis. Empty Pedagang Tanah Abang Tragis.

    Post  riqoriqo Sat May 08, 2010 12:55 pm

    Kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, banyak yang merugikan para pedagang kita. Contoh yang paling aktual adalah kasus peremajaan Pasar Tanah Abang Blok B, C, D, dan E. Pasar Tanah Abang merupakan pasar grosir terbesar di Asia Tenggara. Konsumen tidak hanya berasal dari seluruh pelosok tanah air, namun juga berasal dari negara-negara Asia, Timur Tengah, dan Afrika.

    Pada akhir 2006, pemerintah daerah melakukan pengosongan paksa Pasar Tanah Abang Blok B, C, D, dan E dengan dalil peremajaan bangunan pasar.

    Namun, setelah pengosongan paksa tersebut pemerintah daerah tidak secepatnya membangun kembali bangunan pasar, pembangunan kembali baru dimulai pada 2009 dan sampai sekarang belum juga selesai. Di samping itu, selama kurun waktu tersebut tidak ada kejelasan nasib para pedagang eks Blok B, C, D, dan E untuk dapat kembali berdagang di bangunan pasar hasil peremajaan.

    Kebijakan yang setengah matang tersebut berakibat sangat fatal bagi para pedagang dan usaha-usaha terkait, misal konfeksi, pemasaran tekstil produk dalam negeri, jasa pengiriman, dan para pekerja.

    Ketidakjelasan hak-hak dan mekanisme untuk mendapatkan kios bagi pedagang lama menyebabkan waktu dan energi para pedagang habis untuk melakukan tuntutan hak-hak pedagang. Selama kurun waktu tersebut satu-satu para pedagang eks Blok B, C, D, dan E berguguran. Secara pasti dan perlahan modal yang telah mereka pupuk selama bertahun-tahun habis untuk biaya hidup dan mencoba berdagang di tempat lain.

    Khusus untuk Pasar Tanah Abang kondisi ini diperparah oleh tingginya harga tempat usaha di bangunan baru yang ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk meremajakan pasar.

    Harga kios sampai dengan Rp 550 juta per meter persegi. Anehnya pemerintah mengamini saja harga kios tersebut tanpa melakukan usaha untuk membela kepentingan pedagang, sedangkan berdasarkan Perda DKI Jakarta tentang Pengurusan Pasar bahwa Gubernur cq PD Pasar Jaya yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan harga kios.

    Para pedagang menunggu aksi nyata Gubernur pada PD Pasar Jaya, apakah mereka seperti cerminan hasil survei yang menempatkan negeri ini sebagai salah satu negeri terkorup ataukah mereka seperti pemerintah negeri seberang.

      Current date/time is Mon Apr 29, 2024 9:30 am